Gaji Pekerja/Buruh Naik Tiap Tahun ? (kebijakan Ekonomi Jilid IV)


Technokomi.com - Kabarnya upah pekerja dan buruh akan naik tiap tahun seiring dengan besarnya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Ketika mengumumkan paket kebijakan ekonomi IV pada 15 Oktober 2015, Darmin mengatakan bahwa upah buruh tahun depan akan jadi upah minimum saat ini ditambah dengan presentase inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Mudahnya seperti ini, jadi ketika terjadi inflasi semisal 3 persen kemudian pertumbuhan ekonomi nasional 2 persen maka gaji akan naik 5 persen. formula ini digunakan sebagai Basis penghitungan yang layak. Beliau juga menyebutkan bahwa kenaikan gaji ini bukan 5 tahun sekali, tetapi satu tahun sekali. Formula yang diterapkan untuk menilai gaji buruh/pekerja ini juga berbeda seperti yang diterapkan di negara lain. sistem kenaikan gaji seperti ini juga dinilai Darwin sudah adil, karena dinegara lain pasti tidak memberikan semua perhitungan pertumbuhan ekonomi negara sebab hal ini bukan peranan negara namun peranan pengusaha dan pemilik modal.
Kenaikan upah ini dengan perhitungan tingkat inflasi dan pertumbuhan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam pembahasan upah buruh.

Komentar

Postingan Populer